Pelayanan kefarmasian yang dilakukan meliputi pelayanan obat resep dan non-resep, pemberian informasi obat, konseling dan pelayanan cek kesehatan. Pelaksanaan PKPA dilakukan di apotek atrika selama empat minggu dengan pembagian tugas pelayanan kefarmasian dan manajerial persediaan farmasi. Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab apoteker baik secara teknis maupun non teknis. Dalam memberikan pelayanan kefarmasian, apoteker dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial dan memberikan pelayanan farmasi klinik.